Berita Terbaru :
Home
Reload page

Minggu, 15 November 2015


Kini FASTPAY hadirkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan, program Bukan Penerima Upah (BPU). Apakah yang dimaksud oleh BPU? Pengertiannya ialah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan jaminan social bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehulangan sebagian atau kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.
Besaran iuran ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Berikut adalah besaran iurannya :
• Jaminan Kecelakaan Kerja : 1%
• Jaminan Hari Tua : 2% (minimal)
• Jaminan Kematian : 0.3%
Para mitra FASTPAY diseluruh Indonesia saat ini memiliki kesempatan yang sangat luas untuk mendapatkan keuntungan dengan tersedianya layanan pendaftaran & pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di FASTPAY. Informasikan layanan terbaru ini kepada seluruh pelanggan, tetangga, kerabat, dan keluarga anda. Transaksikan BPJS Ketenagakerjaan, dapatkan keuntungannya.
- See more at: http://www.fastpay.co.id/berita.php?id=237#sthash.m4TWXANz.dpuf
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan sopan!!!